Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen: Studi kasus PT. Go-Jek Cabang Kota Bandung

As-Syifa, Muhammad Ikhsan (2019) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen: Studi kasus PT. Go-Jek Cabang Kota Bandung. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (79kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (75kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi (1).pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (169kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (185kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (82kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (111kB) | Request a copy

Abstract

Transportasi sudah ditransformasi dari sistem konvensional menjadi lebih multi-kreatif salah satunya dengan lahirnya muncul transfortasi berbasis online yang dapat dimanfaatkan oleh individu-individu maupun oleh kelompok. GO-JEK merupakan perusahaan pelopor di bidang jasa trasnportasi bermula di tahun 2010. Perjanjian pemberi jasa layanan dan konsumen merupakan dua subjek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini berkaitan dengan hak-hak penumpang (sebagai konsumen) untuk dihormati oleh penyedia jasa transportasi. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. GO-JEK terhadap Konsumen, untuk mengetahui kendala hukum yang dihadapi konsumen dalam melakukan pengaduan apabila hak-haknya tidak terpenuhi dan untuk mengetahui upaya hukum yang bisa dilakukan oleh konsumen transportasi online apabila hak-haknya tidak terpenuhi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perlindungan hukum dan teori kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum sebagai gambaran fungsi hukum dengan konsep keadilan hukum, ketertiban hukum, kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan kedamaian. Kepastian hukum adalah aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui hal-hal apa yang dilarang dan dibolehkan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa tujuan dari perlindungan hukum dengan memberikan asas manfaat hukum, asas keadilan hukum, asas keseimbangan hukum di masyarakat, asas aman dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan disebutkan bahwa terwujudnya angkutan jalan yang aman, selamat, terpadu untuk kesejahtreraan umum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris mengenai yaitu melihat kenyataan kenyataan dilapangan dan penerapan-penerapan kaidah hukum tersebut dalam masyarakat. Kaidah hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan objek yang di kaji adalah PT GO-JEK. Analisis data yang digunakan Mengkaji semua data yang terkumpul, baik dari sumber data primer maupun data sekunder. Mengklasisfikasikan seluruh data ke dalam satuan-satuan dengan mengacu kepada masalah dan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. GO-JEK terhadap konsumen terdapat (2) aspek yaitu: (a) pertanggungjawaban yang diberikan langsung (responsibility) dan (b). tanggung jawab ganti rugi (liability). (2) Perlindungan hukumnya adalah kecelakaan, Obyek pesanan rusak ataupun hilang, Obyek tidak sampai ke konsumen. Kendala hukum yang dihadapi konsumen diantaranya; (a) Penegakan hukum yang masih kurang berjalan efektif. (b) Sumber daya manusia untuk verifikasi atas informasi konsumen masih terbatas. (c). Sarana prasarana yang terbatas. Upaya hukum yang bisa diajukan oleh konsumen dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: (1) penyelesaian ganti rugi secara damai antara pelaku usaha dan konsumen: a). Jalur sengketa di luar pengadilan dengan alternatif penyelesaian sengketa melalui: (a). Mediasi, (b). Negosiasi, (c). Konsoliasi, (d). Arbitrase. b). Penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: perlindungan hukum; pengguna jasa transportasi online; perlindungan konsumen;
Subjects: Administration of Economy
Administration of Economy > Administration of Commerce
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: ikhsan assyifa
Date Deposited: 03 Mar 2020 02:15
Last Modified: 03 Mar 2020 02:29
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/29823

Actions (login required)

View Item View Item