Analisis Yuridis prasyarat mantan narapidana dalam Pemilu Legislatif menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tinjauan Siyasah Dusturiyah

Wahyudin, M Yahya (2023) Analisis Yuridis prasyarat mantan narapidana dalam Pemilu Legislatif menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tinjauan Siyasah Dusturiyah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover..pdf

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (283kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab I.pdf

Download (402kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (403kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (519kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (246kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (262kB) | Request a copy

Abstract

Pasal 240 Ayat 1 Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berisi pengaturan prasyarat mantan narapidana dalam pemilu legislative, Pasal 240 Ayat 1 huruf g tersebut telah menimbulkan polemic panjang sehingga diragukan kepastian hukumnya. Sudah seringkali Pasal tersebut diuji Konstitusionalitasnya seperti yang tercantum dalam Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, selain itu juga pasal 240 ayat 1 huruf g ini juga sering diuji materil oleh peraturan yang berada dibawahnya seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018. Penelitian ini dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui: 1). Politik hukum Prasyarat Mantan Narapidana dalam Pemilu legislative menurut Pasal 240 Ayat 1 Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2). Akibat hukum Prasyarat mantan narapidana dalam pemilu legislative menurut Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berdasarkan Puusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MA Nomor 46P/HUM/2018. 3). Tinjauan Siyasah Dusturiyah dan Prinsip Maqashid syariah terhadap prasyarat mantan narapidana dalam pemilu legilegislative menurut Pasal 240 Ayat 1 Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kerangka Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori politik hukum, teori kepastian hukum, teori hukum progresif, teori demokrasi prosedural dan teori siyasah dusturiyah. Kepastian adalah perihal (keadaan) yang pasti, ketentuan atau ketetapan. Hukum secara hakiki harus pasti dan adil. Pasti sebagai pedoman kelakukan dan adil karena pedoman kelakuan itu harus menunjang suatu tatanan yang dinilai wajar. Hanya karena bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti hukum dapat menjalankan fungsinya. Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologi. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian yuridis-normatif, yaitu metode penelitian hukum yang merupakan studi dokumen, yaitu menggunakan sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kontrak/perjanjian, teori hukum dan pendapat ahli, sumber data dari Hukum Positif Perundang-undangan yang berlaku, Putusan Pengadilan serta buku-buku yang menunjang penelitian, serta dalam Teknik pengumpulan data menggunakan data Kepustakaan, Arsip dan dokumen. Hasil dari penelitian ini ditemukan: 1). Politik hukum Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembuatan peraturan perundang-undangan dilihat dari kesesuaian hirarki dan materi muatanya, selain itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara bersih dan bebas dari KKN. 2). Akibat hukum yang timbul dari diterapkanya pasal 240 ayat 1 huruf g dilihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018, putusan tersebut memberikan akibat hukum bagi Mantan narapidana yang akan mencalonkan dalam pemilu legislative serta kepada lembaga KPU . 3). Tinjauan Siyasah dusturiyah dan juga prinsip Maqashid syariah terhadap prasyarat mantan narapidana dalam pemilu legislatif, dalam tinjauanya ni termanifestasikan dalam bentuk maslahah. Pembolehan mantan narapidana korupsi menjadi caleg merupakan satu kebijakan yang berbenturan dengan tujuan kemaslahatan dan juga beberbenturan dengan prinsip maqashid syariah yaitu Hifdz Al-Ummah atau menjaga umat. Apabila terdapat dua akibat yang ditimbulkan antara kemaslahatan dan kemudharatan atau antara kemaslahatan dalam jumlah yang sedikit dan kemaslahtan dalam jumlah yang banyak, maka yang diambil adalah yang paling banyak menciptakan kemaslahatan bagi umat

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Analisis Yuridis; Pemilu Legislatif; pemilihan umum; Siyasah Dusturiyah
Subjects: Constitutional and Administrative Law
Constitutional and Administrative Law > Election Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah)
Depositing User: M YAHYA WAHYUDIN
Date Deposited: 08 Mar 2023 02:58
Last Modified: 08 Mar 2023 02:58
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/65505

Actions (login required)

View Item View Item