Batas usia dewasa dan cakap Hukum anak dalam Hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia : Studi kasus putusan nomor 366/Pdt.G/2021/PA.Cmi dan putusan nomor 2583/Pdt.G/2021/PA.Badg

Kaimudin, Muhammad Rafi (2022) Batas usia dewasa dan cakap Hukum anak dalam Hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia : Studi kasus putusan nomor 366/Pdt.G/2021/PA.Cmi dan putusan nomor 2583/Pdt.G/2021/PA.Badg. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img] Text
1_cover (1).pdf

Download (65kB)
[img] Text
2_abstrak.pdf

Download (22kB)
[img] Text
3_daftarisi.pdf

Download (28kB)
[img] Text
4_bab1.pdf

Download (266kB)
[img] Text
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (386kB) | Request a copy
[img] Text
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (337kB) | Request a copy
[img] Text
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (92kB) | Request a copy
[img] Text
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian dilatarbelakangi perbedaan pandangan hakim terhadap batas usia dewasa dan cakap hukum anak khususnya saat menjadi saksi dalam beracara di Peradilan. Putusan Nomor 336/Pdt.G/2021/PA.Cmi membolehkan saksi berusia 18 tahun, dalam hal ini hakim Pengadilan Agama Cimahi berdasar pada Undang- Undang yang mengatakan usia dewasa adalah 18 tahun, seperti UU Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Perlindungan anak, sementara dalam putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 2583/Pdt.G/2021/Pa.Badg tidak memperbolehkan saksi berusia 18 tahun karena dianggap belum dewasa. Penelitian bertujuan mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Cimahi dan Pengadilan Agama Bandung terhadap perbedaan pandangan hakim terkait batas usia dewasa dan cakap hukum anak serta mengetahui bagaimana ketentuan batas usia dewasa dan cakap hukum anak yang diatur oleh hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, dimana hukum diciptakan untuk menghadirkan keselarasan dan tidak tumpang tindih. Selain itu, penerapan teori asas Lex Posterior derogat legi Priori menjadi pendukung dalam penelitian ini, guna memberikan pandangan terkait inkonsistensi peraturan perundang-undangan tentang batas usia dewasa dan cakap hukum anak. Penelitian menggunakan metode analisis studi kasus dengan pendekatan kualitatif, yakni menafsirkan perbedaan dalam menentukan batas usia dewasa dan cakap hukum anak khususnya dalam menjadi saksi di peradilan berdasarkan dasar pertimbangan hukum hakim dan membandingkan isi keduanya. Data yang diperoleh merupakan data yang dihasilkan dengan jalan studi dokumen, studi pustaka atas berbagai sumber literasi, juga observasi dan wawancara secara langsung terhadap hakim Pengadilan Agama Cimahi dan Hakim Pengadilan Agama Bandung. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan hakim terkait batas usia dewasa dan cakap hukum khususnya dalam menetapkan usia saksi dalam beracara di peradilan dikarenakan adanya kebebasan hakim dalam memeriksa setiap pihak yang menurutnya layak atau tidak untuk didengar keterangannya di peradilan. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang bertentangan terkait batas usia dewasa dan cakap hukum dapat dilakukan dengan dua cara, menerapkan asas lex posterior derogat legi priori atau mengecualikan peraturan perundang-undangan yang lain dan ketentuan Hukum Islam dalam mengatur batas usia dewasa dan cakap hukum anak diukur dengan baligh.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Usia Dewasa; Cakap Hukum; Hukum Islam; Peraturan Perundang Undangan
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Adult Education
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Muhammad Rafi
Date Deposited: 05 Dec 2022 03:03
Last Modified: 05 Dec 2022 03:03
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/60877

Actions (login required)

View Item View Item