Perkawinan Ulang di desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung barat

Wulansari, Wulansari (2018) Perkawinan Ulang di desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung barat. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (217kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (169kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (730kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (787kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (751kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (120kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (286kB) | Request a copy

Abstract

Wulansari. Perkawinan Ulang di Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Akad dalam perkawinan merupakan rukun untuk melakukan perkawinan harus terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan yaitu, calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, ijab qobul dan dengan syarat adanya mahar. Di Desa mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat telah ditemukan perkawinan ulang hal ini menjadi tidak lazim yang biasanya dilakukan satu kali akad menjadi dua kali akad. Yaitu perkawinan pertama sebagai perkawinan yang sudah dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan perkawinan kedua dilakukan tanpa dicatatkan di KUA. Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui 1) Faktor penyebab perkawinan ulang Di Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. 2) Hukum perkawinan ulang Di Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Penelitian ini bertitik tolak dari aturan hukum perkawinan, perkawinan ulang (memperbaharui perkawinan tanpa terjadinya cerai) adalah boleh, bertujuan untuk memperindah atau kehati-hatian dan tidak termasuk pengakuan talak (tidak wajib membayar mahar). Namun sebagian ulama Syafi’iyah perkawinan yang pertama dianggap batal. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang lemah, yang berarti tidak memperkenankan perkawinan ulang. Dengan alasan karena dapat merusak akad perkawinan yang pertama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Jenis peneltian kualitatif. Sumber data untuk mendeskripsikan masalah utama adalah sumber data primer (penelitian lapangan) dan sumber data sekunder (studi kepustakaan). Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian tentang Perkawinan Ulang Di Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. 1) Mereka melakukan perkawinan ulang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya: kurangnya pemahaman terhadap agama, adanya penyebaran pemahaman tentang di perlukan perkawinan ulang bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW), di luar negri yang harus melakukan perkawinan ulang tanpa adanya talak, karena alasan memperindah dan kehati-hatian, dan kurang tersosialisasikannya peraturan perundang-undangan tentang perkwinan. 2). Adapun hukum perkawinan ulang yaitu perkawinan ulang merupakan perkawinan yang tidak diwajibkan. Perkawinan ulang secara hukum tidak sah karena tidak diatur dalam Undang-undang dan tidak diatur dalam al-qur’an atau hadist hanya saja ada dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj juzz 7 halaman 391. Perkawinan ulang US dan AT tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) hanya perkawinan pertama US dan AT yang dicatat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan ulang
Subjects: Islam
Islam > Marriage and Family Life
Culture and Institutions > Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Wulansari Wulansari
Date Deposited: 31 Jan 2018 03:02
Last Modified: 31 Jan 2018 03:02
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/5911

Actions (login required)

View Item View Item