Efektivitas SE Kapolri no 8/VII/2018 tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana KDRT di Wilayah Polda Jawa Barat

Abdullatif, Muhammad Lutfi (2022) Efektivitas SE Kapolri no 8/VII/2018 tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana KDRT di Wilayah Polda Jawa Barat. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (418kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (548kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (600kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (226kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (449kB) | Request a copy

Abstract

INDONESIA : Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian KDRT di Wilayah Polda Jawa Barat. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Sumber data primer dari UUD 1945, KUHP,KUHAP Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, serta Al-Quran dan Hadits. Data sekunder dari jurnal-jurnal ilmiah dan buku-buku yang berhubungan dengan restorative justice, serta wawancara dengan Kanit KDRT Polda Jawa Barat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara library research. Grand Theory yang digunakan adalah teori Sistem Peradilan Pidana, Middle-Range Theory yang digunakan adalah teori Pemidanaan, dan Applied Theory yang digunakan adalah teori Efektivitas Hukum. Dari Hasil Penelitian dapat diketahui bahwa Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian Tindak Pidana KDRT di Polda Jawa Barat yaitu, faktor penegak hukum, faktor substansi hukum, faktor budaya hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, dan faktor masyrakat yang keseluhuran faktor tersebut selaras dengan teori efektivitas hukum. Dengan adanya Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan dalam menyelesaiakan setiap perkara khususnya perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga di Polda Jawa Barat dengan pendekatan keadilan restoratif yang lebih mengutamakan pemulihan keaadaan dari pada hanya sekedar penghukuman terhadap pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan demikian keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat diwujudkan dalam setiap penyelesaian perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga.Adanya Surat Edaran Kapolri tersebut dapat dikatakan efektif digunakan dalam penyelesaian perkara KDRT di Polda Jawa Barat. Dari 17 kasus yang masuk langsung ke Kepolisian Jawa Barat 15 Kasus dapat diselesaikan dengan Keadilian Restoratif. ENGLISH : This study aims to gain knowledge about the effectiveness of the application of restorative justice in resolving domestic violence in the West Java Regional Police. The research method used is descriptive analytical method. Primary data sources are the 1945 Constitution, the Criminal Code, the Criminal Procedure Code, Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, the Circular Letter of the Chief of Police No. 8/VII/2018 concerning the Application of Restorative Justice in the Settlement of Criminal Cases, and the Qur’an and Hadith. Secondary data from scientific journals and books related to restorative justice, as well as interviews with the West Java Regional Police Headquarters for Domestic Violence. The data collection technique used is library research. The Grand Theory used is the theory of the Criminal Justice System, the Middle-Range Theory used is the theory of punishment, and the Applied Theory used is the theory of Legal Effectiveness. From the results of the study, it can be seen that there are several factors that influence the effectiveness of the application of restorative justice in the settlement of the crime of domestic violence in the West Java Regional Police, namely, law enforcement factors, legal substance factors, legal culture factors, facilities or facilities that support law enforcement, and community factors. all of these factors are in line with the theory of legal effectiveness. With the Circular Letter of the Chief of Police Number 8 of 2018 concerning the Application of Restorative Justice in the settlement of criminal cases, it becomes the legal basis for law enforcement officers at the investigation level in resolving every case, especially cases of domestic violence in the West Java Police with a restorative justice approach that prioritizes recovery. circumstances rather than merely punishing perpetrators of domestic violence, thus justice, benefit and legal certainty can be realized in every settlement of cases of domestic violence. . Of the 17 cases that went directly to the West Java Police, 15 cases could be resolved by Restorative Justice.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Efektivitas; Keadilan Restoratif; KDRT
Subjects: Law
Law > Philosophy and Theory of Law
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Lutfi Abdullatif
Date Deposited: 10 Aug 2022 00:52
Last Modified: 10 Aug 2022 00:52
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/54840

Actions (login required)

View Item View Item