Efektivitas penerapan insentif pajak bumi dan bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung tahun 2020

Anggraeny, Windy (2022) Efektivitas penerapan insentif pajak bumi dan bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung tahun 2020. Jurnalku, 2 (2). pp. 101-119. ISSN 2808-8271

[img]
Preview
Text
document (1).pdf

Download (459kB) | Preview
Official URL: https://jurnalku.org/index.php/educoretax/article/...

Abstract

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Bandung merupakan badan yang mempunyai tugas untuk menarik, menghimpun, dan mengelola pajak dan restribusi daerah. Insentif Pajak merupakan program yang diambil sebagai salah satu kebijakan fiskal pada masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Perbup Bandung No. 27 Tahun 2020 tentang insentif pajak daerah untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Tujuan pemberian insentif pajak untuk memulihkan perekonomian yang menurun akibat adanya pandemi Covid-19. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui seberapa efektifnya program insentif pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Bandung pada tahun 2020. Jenis penelitian ini menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisis menjukkan bahwa efektivitas program insentif PBB diukur menggunakan teori efektivitas dari makmur (2011). Hasil penelitian menjukkan bahwa program insentif pajak bumi dan bangunan berdasarkan dimensi sebagai berikut: (1) ketepatan biaya, biaya mengalami kekurangan dalam pelaksanaan program (2) ketepatan menentukan pilihan, penentuan program sudah tepat dilihat bahwa insentif pajak sebagai stimulus pajak kepada wajib pajak yang mengalami penurunan pendapatan akibat dampak Covid-19 dan indikator ketepatan sasaran, dan penentuan sasaran sudah tepat dilihat dari produk insentif pajak yang diberikan berdasarkan golongan wajib pajak. (3) Ketepatan perintah, sosialisasi program yang tidak merata menyebabkan banyak wajib pajak yang tidak mengetahui program tersebut sehingga berdampak pada tingkat kepatuhan wajib pajak yang hanya menembus 5% dan wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif hanya 1028 wajib pajak. (4) ketepatan tujuan, dimana program insentif ini mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dimana realisasi pajak mencapai 107% yang mana pemberian insentif pajak ini dapat mempengaruhi tujuan organisasi yakni menghimpun pajak sebesar-besarnya. Walaupun dalam pelaksanaannya, terdapat hambatan yakni kurang meratanya sosialisasi diakibatkan luasnya geografis daerah Kab. Bandung,keterbatasan waktu, keterbatasan anggaran, dan keterbatasan sumberdaya.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Efektivitas; Insentif Pajak; Pajak Bumi dan Bangunan
Subjects: Public Finance > Income Taxes
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Administrasi Publik
Depositing User: Windy Anggraeny
Date Deposited: 23 May 2022 06:18
Last Modified: 09 Dec 2022 08:45
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/51381

Actions (login required)

View Item View Item