Usia mihimum perkawinan menurut hukum positif dan hubungannya dengan perlindungan anak

Permata, Siti Juita Sari (2021) Usia mihimum perkawinan menurut hukum positif dan hubungannya dengan perlindungan anak. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (248kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (326kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (630kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (799kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (556kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (167kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (417kB) | Request a copy

Abstract

Salah satu syarat materil perkawinan yang bersifat absolut/mutlak adalah syarat yang berkaitan dengan batas usia untuk melangsungkan perkawinan, yang minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dimana bagi seorang pria dan seorang wanita yang belum batasan usia tersebut, tetap dapat atau diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan, selain atas izin dari kedua orang tua, juga dengan meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. Pengaturan terkait batasan usia, izin dispensasi dalam melangsungkan perkawinan ini ternyata tidak harmonis dengan pengaturan terkait perlindungan anak atas kesehatan. Tujuan dari penelitian ini: Pertama, untuk mengetahui latar belakang perubahan batas usia perkawinan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; Kedua, untuk mengetahui bagaimana sistem hukum Indonesia mengatur usia perkawinan; Ketiga, untuk mengetahui hubungan batas minimum usia perkawinan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan perlindungan anak. Penelitian ini berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 telah menetapkan formulasi usia nikah di Pasal 7 Ayat (1) dari 16 tahun ke 19 tahun. Pertimbangan hakim dalam putusan penentuan usianikah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan adalah bentuk diskriminasi serta bertentangan dengan UUD 1945. Di samping itu, pertimbangan hakim MK terhadap usia nikah adalah persoalan kesehatan, pendidikan, keberlangsungan keluarga dan pemenuhan tanggungjawab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teri, kosep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan batasan minimum usia perkawinan serta hubungannya dengan perlindungan anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 yang telah menetapkan batasan minimal usia perkawinan menjadi 19 (Sembilan belas) tahun sejalan dengan konsep perlindungan anak. Usia 16 tahun masih tergolong anak, tingkat kematangan berpikir masih lemah sehingga rentan mengalami perceraian, serta beresiko mengalami masalah kesehatan dan anak masih membutuhkan pendidikan formal.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Batas Usia Nikah; Undang-Undang Perkawinan; Undang-Undang Perlindungan Anak
Subjects: Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Bimbingan Perkawinan BP4
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Sari Permata Siti Juita
Date Deposited: 05 Jan 2022 06:22
Last Modified: 05 Jan 2022 06:22
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/47461

Actions (login required)

View Item View Item