Hukum memakai niqab (cadar) menurut Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Assidiq, Muhammad Hasby Hasbyaallah (2020) Hukum memakai niqab (cadar) menurut Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (343kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar Isi.pdf

Download (185kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab 1.pdf

Download (474kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (601kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (310kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini berawal dari banyaknya pendapat-pendapat tentang Niqab (cadar). Sebagaian Masyarakat ada yang berpendapat bahwa memakai Niqab adalah suatu ibadah yang menjadi keharusan bagi wanita muslim, bahkan sebagai tren semata dan ada sebagaian masyarakat lain yang menganggap bahwa penggunaan niqab merupakan identitas teroris. Pada penelitian ini penulis ingin memaparkan pendapat Muhammad Nashirudin Al-Albani dan Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengenai hukum memakai niqab. Tujuan penulisan skripsi ini adalah 1) Untuk mengetahui pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin tentang hukum memakai Niqab, 2) Untuk mengetahui Metode Istinbat Hukum Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengenai hukum memakai Niqab, 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin tentang hukum memakai Niqab. Dalam menjawab permasalahan ini, penelitian yang dilakukan berdasarkan kepustakaan dengan menggunakan metode penyajian secara deskriptif analisis, dengan studi komparatif. Pengumpulan data yang digunakan meliputi data primer yaitu kitab Risalatul Hijab dan kitab jilbab Al-mar’ah muslimah fi kitabi as-Sunnah, serta data sekunder yang berasal dari buku-buku sebagai penunjang pnelitian. Dari penelitian ini dapat disimpulkan 1) Bahwa Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuhnya dan tidak boleh menampakkan sedikit perhiasannya, kecuali wajah dan telapak tangan, Dan dalam masalah menutup wajah bagi wanita muslim untuk menjaga dirinya adalah perkara sunnah dan mustahab, sedangkan Syaikh Al-Utsaimin secara tegas mewajibkan wanita menutup wajah karena makna jilbab adalah menutup seluruh tubuh,. 2) Metode istinbath hukum yang ditempuh oleh Syaikh Al-Albani dalam menentukan hukum memakai niqab yaitu menggunakan metode tekstual dan kontekstual terlihat dari cara pemahaman beliau dengan memberi argumentasinya ketika istri-istri sahabat dan Nabi juga mengenakan niqab ditambah dengan pernyataaanya dalam memberikan bantahan terhadap mereka yang menyatakan bahwa memakai niqab itu bida’ah, sedangkan metode istinbath hukum Syaikh AL-Utsaimin yaitu saddu dariah, karena wajah merupakan sumber fitnah maka wajib ditutup. 3) Kedua Ulama ini memiliki Perbedaan yang terletak pada pendapat mereka dalam menghukumi penggunaan niqab. Yang kedunya memiliki hujjah dalam memberikan hukum dalam masalah niqab itu sendiri. Persamaan antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin adalah keduanya sependapat pada pemberian makna atau defenisi tentang jilbab dan khimar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Niqab; Syaikh Al-Albani; Syaikh Al-Utsaimin;
Subjects: Law > Research and Statistical Methods of Law
Law > Comparative Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Muhammad Hasby Hasbyallah Assidiq
Date Deposited: 31 Mar 2021 00:48
Last Modified: 31 Mar 2021 00:48
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/37836

Actions (login required)

View Item View Item