Kritik hukum Islam terhadap perlindungan konsumen dan produsen pada undang-undang nomor 7 tahun 2014

Muslim, Buchari (2020) Kritik hukum Islam terhadap perlindungan konsumen dan produsen pada undang-undang nomor 7 tahun 2014. Doktoral thesis, UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_COVER.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (216kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (308kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (797kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (300kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (184kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (546kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi masalah terdapat adanya perlakuan yang sama (adil) bagi perlindungan para pihak terkait yaitu produsen dan konsumen terkait hak dan kewajiban masing-masing. Pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang hanya memperhatikan perlindungan konsumen saja sehingga terkesan mengabaikan perlindungan bagi produsen. Tujuan penelitian ini, adalah untuk menganalisis sejauh mana objektivitas kesetaraaan perlindungan konsumen dan produsen pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan serta menganalisis kritik hukum Islam terhadap perlindungan konsumen dan produsen pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tersebut. Landasan teori yang digunakan pada penelitian disertasi ini adalah teori negara hukum sebagai grand theory, teori perlindungan hukum sebagai middle range theory, dan teori perlindungan konsumen dan produsen sebagai applied theory. Teori-teori di atas dipilih karena berkaitan erat dengan rumusan masalah utama tentang tinjauan hukum Islam terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sehingga dapat terbentuk suatu model peraturan perundang-undangan perdagangan nasional dengan menggunakan pendekatan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Yaitu pendekatan perundang-undangan yang dilakukan untuk mengkaji peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta menganalisis sejauh mana perlindungan konsumen dan produsen yang terdapat pada undang-undang tersebut dan melakukan kajian kritis dari aspek hukum islam. Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, Masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran, serta beberapa kasus yang terjadi selama ini, terutama dari tahun 2018 s/d tahun 2020, dimana konsumen banyak dirugikan oleh pelaku usaha dan begitu juga produsen belum mempunyai rasa aman dan tentram dalam usahanya, karena berbagai kebijakan. Hal ini menandakan bahwa implementasi perlindungan konsumen dan produsen pada Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan ternyata kurang efektif. Kedua, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hadir untuk melindungi dan mengatur kegiatan transaksi perdagangan. Akan tetapi pada pasal-pasal tersebut tidak ditemukan juga adanya pelindungan khusus bagi subjek dalam hal ini produsen. Ketiga, Kritik Hukum Islam terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berdasarkan pengamatan penulis ada pasal dalam UU Perdagangan yang dinilai melanggar konstitusi, sehingga menimbulkan perlakuan yang tidak adil bagi pelaku usaha kecil seperti petani, nelayan dan UMKM. Berdasarkan praktik-praktik bisnis yang dilarang tersebut dapat ditarik benang merah, bahwa prinsip bisnis yang diajarkan oleh Rasulullah SAW mengandung nilai-nilai perlindungan terhadap hak-hak konsumen, sekalipun pada saat itu belum mengenal terminologi konsumen. Karena itu, kejujuran, keadilan dan transparansi merupakan pondasi ajaran Islam dalam berbisnis dan hal ini belum tercermin dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014.

Item Type: Thesis (Doktoral)
Uncontrolled Keywords: kritik hukum; perlindungan konsumen dan produsen; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Subjects: Law
Divisions: Pascasarjana Program Doktor > Program Studi Hukum Islam
Depositing User: Haris Maiza Putra
Date Deposited: 03 Mar 2021 03:09
Last Modified: 03 Mar 2021 06:09
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/37422

Actions (login required)

View Item View Item