Kewarisan cucu dalam sistem kewarisan Islam di Indonesia

Humam, Fikri (2017) Kewarisan cucu dalam sistem kewarisan Islam di Indonesia. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (275kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (366kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (231kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (177kB)

Abstract

Ahli waris ialah orang-orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal dunia. Secara garis besarnya menurut Hazairin dikelompokkan kepada dua, yaitu ahli waris langsung (dzul faraid dan dzul qarabat dan ahli waris tidak langsung (mawali/ahli waris pengganti). KHI tetap mempertahankan sistem kewarisan kelompok sunni yakni adanya dzawul faraid, ashobah dan dzawil arham (lihat KHI. Pasal 176-193) dengan beberapa penyimpangan. Berlakunya ahli waris pengganti jika ahli waris meninggal lebih dahulu dari pewaris, di mana bagian ahli waris pengganti tersebut tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti (lihat pasal 185 ayat 1 dan 2) Allah telah menjelaskan dalam surat An-Nisa ayat 11, 12 dan 176 tentang bagian-bagian para ahli waris, namun ayat-ayat tersebut tidak menjelaskan bagian para cucu. Berdasarkan pendapat Zaid bin Tsabit, cucu memperoleh hak warisnya sebagai pengganti dari orang tua mereka. Pendapat ini sangat baik dan dipandang sebagai kemashlahatan, namun persoalannya para cucu dari garis perempuan sangat sulit memperoleh hak waris patrilineal). Hazairin berpendapat bahwa Al-Quran hanya mengenal konsep bilateral. Persoalan cucu tersebut diatur dalam surat An-Nisa ayat 33 dengan bantuan ilmu sosial antropologi dan ilmu hukum adat, dikeluarkan garis hukum penggantian. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana kedudukan cucu sebagai ahli waris menurut sistem kewarisan Islam di Indonesia dan untuk menje-laskan bagaimana pembagian warisan cucu menurut sistem kewarisan Islam di In-donesia. Penelitian ini bertolak belakang belakang dari kedudukan cucu dalam hu-kum waris yang sangat lemah akibat belum terakomodasinya kebutuhan mereka dalam pewarisan di saat orang tuanya meninggal terlebih dahulu dari kakek. Di Indonesia terkait dengan kewarisan cucu masih belum memiliki standar yang baku dalam penyelesaian perkara kewarisan cucu disebabkan masih adanya pilihan hu-kum dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Kewarisan cucu yang tidak secara rinci dijelaskan Al-Qur’an, membuka peluang bagi para mujtahid untuk berijtihad. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan buku Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Quran dan Hadits dan Kompilasi Hukum Islam sebagai rujukan primernya. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini adalah kedudukan cucu sebagai ah-li waris ketika ayah atau ibunya meninggal lebih dahulu dari pewaris ialah mawali (ahli waris pengganti) dalam pasal 185 KHI dengan syarat adanya ikatan kewari-san antara orang-orang yang sepertalian darah. Pada prinsipnya tidak menempati kedudukan penuh seperti ahli waris yang digantikan serta tidak akan merugikan ahli waris yang sejajar atau seperingkat dengan ahli waris yang digantikan dan jumlah maksimal harta warisan sama dengan jumlah harta warisan ahli waris yang seperingkat, bahkan dalam beberapa hal ahli waris pengganti menerima bagian le-bih kecil. Pembagian warisan cucu menurut sistem kewarisan Islam di Indonesia ialah pada intinya cucu (laki-laki dan perempuan) dari anak laki-laki semartabat dengan anak laki-laki sebagaimana cucu (laki-laki dan perempuan) dari anak pe-rempuan semartabat dengan anak perempuan. Mereka menggantikan kedua orang tua mereka dan mengambil bagian saham yang diterima oleh orang tua mereka de-ngan tidak melebihi bagian orang-orang yang sederajat dengan mereka dan mere-ka hanya terhijab nuqsan dan tidak dapat terhijab oleh siapapun kecuali orang tua mereka (hijab hirman).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: kewarisan cucu; ahli waris; sistem kewarisan
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Waris Islam, Faraid
Private Law > Inheritance
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Ilham Nurfauzi
Date Deposited: 27 Jan 2020 01:20
Last Modified: 27 Jan 2020 01:21
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/29028

Actions (login required)

View Item View Item