Sanksi adat terhadap perkawinan sesuku masyarakat Minangkabau Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Utara

Hanifah, Fajar Putera (2017) Sanksi adat terhadap perkawinan sesuku masyarakat Minangkabau Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Utara. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_COVER.pdf

Download (368kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK KKK.pdf

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (556kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5-BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (570kB)
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (379kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8.DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB)

Abstract

Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal memandang masalah perkawinan sebagai sesuatu peristiwa yang sangat penting, karena perkawinan merupakan pelanjut garis keturunan. Menurut hukum adat perkawinan yang paling ideal adalah pulang ke anak mamak. Apabila perkawinan sesuku ini terjadi maka pelaku perkawinan ini akan diadili dan dijatuhi sanksi adat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang akan penulis bahas dalam penelitian yaitu: 1) faktor-faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan sesuku dalam Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, 2) apa saja sanksi adat yang diberikan pemuka adat terhadap perkawinan sesuku di Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, 3) sanksi adat terhadap pelaku perkawinan sesuku di Kecamatan IV Koto Kabupaten Agama. Di samping itu penulis juga melakukan studi dokumen dengan mempelajari bahan kepustakaan dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan yaitu: 1) factor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan sesuku di Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam adalah kurangnya pemahaman masyarakat Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam terhadap hukum adat terutama remaja, hilangnya peran mamak terhadap kemenakan di rumah gadangnya, banyak masyarakat VI Koto yang pergi merantau ke daerah lain sejak mereka kecil. 2) sanksi-sanksi adat terhadap pelaku perkawinan sesuku ada dua yaitu sanksi buang saro' dan sanksi manabiah saikua kace' (kerbau putih). Sanksi buang saro' diberikan apabila perkawinan sesuku dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah dengannya, sedangkan sanksi mandabiah saikua kace' diberikan apabila perkawinan sesuku dilakukan dengan orang sukunya sendiri yang memiliki ninik mamak yang sama tetapi tidak mempunyai hubungan darah. 3) mengenai proses pemberian sanksi terhadap perkawinan sesuku putusannya diambil dalam musyawarah antara ninik mamak dari suku yang bersangkutan. Untuk menjawab permasalahan di atas, maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara langsung dengan responden yaitu orang-orang yang pernah melakukan perkawinan sesuku dan ninik mamak yang memberikan sanksi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi adat ; Perkawinan Sesuku; Masyarakat Minangkabau;
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: rofita fita robi'in
Date Deposited: 09 Dec 2019 00:49
Last Modified: 09 Dec 2019 00:49
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/28129

Actions (login required)

View Item View Item