Pelaksanaan penyelesaian sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha dengan masyarakat penggarap berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan

Hermawansyah, Rizal (2013) Pelaksanaan penyelesaian sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha dengan masyarakat penggarap berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (258kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (266kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DaftarIsi.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (440kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (463kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (173kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DaftarPustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB)

Abstract

Hak Guna Usaha adalah salah satu hak atas tanah yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Walaupun Hak Guna Usaha tidak sekuat Hak Milik dan hak yang dimiliki oleh pemegang Hak Guna Usaha juga terbatas, akan tetapi penguasaan dan penggunaan tanah yang dilandasi hak tersebut dilindungi oleh hukum. Bukan saja terhadap gangguan dari sesama warga, tetapi juga terhadap gangguan dari penguasa sekalipun, akan tetapi pemilik hak juga wajib menjaga dan memelihara kelestarian tanah tersebut dan wajib memperhatikan masyarakat sekitar sehingga tidak terjadi konflik yang dapat berakibat negatif. Adapun tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha dengan masyarakat penggarap, untuk mengetahui kendala- kendala yang muncul dalam proses penyelesaian sengketa dan untuk mengetahui upaya- upaya yang telah ditempuh dalam menyelesaiakan sengketa tersebut. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia merupakan tanggung jawab Negara, dengan cara menggunakan sumber daya alam yang ada sebesar- besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kemudian berdasarkan Pasal 6 Undang- undang Pokok Agraria, semua hak atas mempunyai fungsi sosial, artinya tanah tersebut harus dimanfaatkan sebaik- baiknya dan apabila tidak mampu, harus diserahkan pada masyarakat. Dalam Hukum Agraria, masalah sangat sering terjadi, khususnya dalam hal Hak Guna Usaha. Sengketa- sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun diluar-litigasi, jalur litigasi yakni melalui Pengadilan Negeri, dan jalur diluar-litigasi diantaranya melalui mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif-analitis. Yakni berupa penggambaran terhadap pelaksanaan penyelesaian Sengketa Antara Pemegang Hak Guna Usaha dengan Masyarakat Penggarap, dan juga dilakukan analisis terhadap penyebab terjadinya sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha dengan Masyarakat setempat dan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali sengketa. Sedangkan berdasarkan spesifikasi penelitian ini trmasuk kedalam penelitian yang bersifat yuridis- empiris.yakni meneliti bahan dan ditunjang dengan data- data empiris yang tertulis yang berkaitan dengan judul yang didapat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, Analisis data yang digunakan adalah analitis-kualitatif, yakni data tersebut dianalisis secara kualitatif dan kemudian diberikan penggambaran mengenai mekanisme Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa tersebut, yang akhirnya dibandingkan sesuai atau tidaknya pelaksanaan dengan peraturan- peraturan yang ada. Berdasarkan Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya penyelesaian sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha dengan Masyarakat penggarap tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ada dan cenderung “asal- asalan� baik oleh pihak Kantor Pertanahan, Pemilik Hak Guna Usaha maupun masyarakat penggarap. Kendala- kendala yang muncul adalah sikap anarkis masyarakat yang tidak puas dengan hasil mediasi, Masyarakat tidak mematuhi hasil mediasi yang telah disepakati oleh perwakilan mereka, tindakan pemegang Hak Guna Usaha yang cenderung memancing amarah warga. Upaya yang telah dilakukan adalah Masyarakat melapor pada Bupati minta agar masalahnya diselesaikan, pemegang Hak Guna usaha kembali menggarap tanah yang terlantar, Musyawarah yang diselenggarakan oleh Kantor pertanahan kabupaten Sumedang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa; Hak Guna Usaha;
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Users 30 not found.
Date Deposited: 14 Sep 2016 07:06
Last Modified: 30 Jul 2019 07:16
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/2299

Actions (login required)

View Item View Item