Pertanggungjawaban pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pengidap gangguan jiwa menurut pasal 44 KUHP dan hukum pidana Islam

Saputra, Yudiana Riksa (2016) Pertanggungjawaban pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pengidap gangguan jiwa menurut pasal 44 KUHP dan hukum pidana Islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (249kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (238kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (243kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (807kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (755kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (730kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (239kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (468kB)

Abstract

Setiap kesalahan yang dilakukan oleh manusia mulai dari hal-hal kecil sampai dengan yang besar tidak bisa dilepaskan dari suatu pertanggungjawaban. Begitu pula dengan tindak pidana pembunuhan yang jelas merusak tatanan hidup manusia. Ketika kesalahan tersebut dilakukan oleh pengidap gangguan jiwa, terdapat perbedaan antara hukum nasional dengan hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini terbagi menjadi tiga; 1) bagaimana tinjauan Pasal 44 KUHP terhadap pembunuhan yang dilakukan pengidap gangguan jiwa, 2) bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pembunuhan yang dilakukan pengidap gangguan jiwa, 30 bagaimana relevansi antara pasal 44 KUHP dengan hukum pidana Islam mengenai pertanggung jawaban pidana gangguan jiwa. Tujuan dari penelitian ini adalah; 1) untuk mengetahui tinjauan Pasal 44 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana pembunuhan yang dilakukan pengidap gangguan jiwa, 2) untuk mengetahui tinjauan hukum pidana Islam tentang pertanggungjawaban pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pengidap gangguan jiwa, 3) untuk mengetahui relevansi antara Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukum Pidana Islam. Adapun kerangka pemikiran dari penelitian ini yaitu tinjauan teori mengenai pembunuhan yang dilakukan oleh pengidap gangguan jiwa serta kaitannya dengan pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum Pidana Islam. Metode penelitian ini metode penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan studi perbandingan. Jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan yakni sumber data primer dan sumber data sekunder beserta sumber data tersier sebagai penunjang tambahan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan cara studi kepustakaan melalui tahapan mencari, mengumpulkan, membaca, memahami, dan menganalisa sumber-sumber yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pembunuhan yang dilakukan pengidap gangguan jiwa. Hasil penelitian ini menunjukkan; 1) menurut pasal 44 KUHP disebutkan bahwa pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh pengidap gangguan jiwa tidak dipidana, 2) hukum pidana Islam menyatakan bahwa orang gila tidak dikenai hukuman karena bukan termasuk mukallaf, 3) terdapat kesamaan antara Pasal 44 KUHP dengan Hukum Pidana Islam dalam hapusnya pertanggungjawaban pidana, meskipun demikian ada perbedaan diantara hukum positif dengan hukum pidana Islam yang terletak pada proses persidangannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pidana; Pembunuhan; Gangguan Jiwa;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Criminal Law
Criminal Law > Criminal Procedure of Indonesia
Criminology > Penology
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ilham Nurfauzi
Date Deposited: 18 Jul 2019 04:17
Last Modified: 04 Feb 2020 08:18
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/21873

Actions (login required)

View Item View Item