Pelaksanaan Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat Di Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya Dihubungkan Dengan Pasal 19 Ayat (2) Huruf C Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Pamungkas, Restu (2018) Pelaksanaan Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat Di Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya Dihubungkan Dengan Pasal 19 Ayat (2) Huruf C Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (302kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (290kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (315kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (474kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (561kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (756kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.docx
Restricted to Registered users only

Download (160kB) | Request a copy

Abstract

Tanah mempunyai peranan-peranan yang sangat besar dalam dinamika pembangunan, maka di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut denga UUPA. Perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan pemilikan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Untuk membuktikan tanah tersebut milik kita haruslah mendaftarkan tanah ke BPN dan terbitlah sertifikat atas tanah tersebut. Namun di desa Tenjonegara kec Cigalontang Tasikmalaya banyak yang tidak memiliki sertifikat tanah dan melakukan jual beli tanpa adanya akta jual beli dari PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana keabsahan dari jual beli tanah tidak bersertifikat, bagaimana akibat hukum jual beli tanah tidak bersertifikat, serta apa kendala dan upaya pelaksanan jual beli tanah tidak bersertifikat di desa Tenjonagara, Cigalontang, Tasikmalaya dihubungkan dengan UUPA Pasa19 Ayat 2 huruf c Jo PP No 24 Tahun 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengguanakan deskriptif analitis dengan pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris. Data-data yang relevan dalam penelitian ini lebih difokuskan pada data primer yang diperoleh melalui langsung dari sumber pertama yang berupa hasil wawancara dengan responden dan studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analisis. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini, (1) keabsahan dari jual beli tanah tidak bersertifikat jelas tidak absah jika dilihat dari hukum positif yang berlaku di Indonesia, dikarenakan melanggar UUPA Pasal 19 ayat (2) Huruf c Jo PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, serta melanggar sarat sahnya perjanjian, (2) akibat hukum dari pelaksanaan jual beli tanah tanpa sertifikat pun meninmbulkan tidak adanya kepastian hukum dan kekuatan hukum, (3) Kendala dan upaya pelaksanaan jual beli tanah tidak bersertifikat di desa Tenjonagara, Cigalontang, Tasikmalaya dilihat dari berbagai aspek diantaranya : dari pihak BPN, Kelurahan, Serta Pihak Masyarakat

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli; Tanah; Tidak Bersertifikat
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Restu Pamungkas
Date Deposited: 24 Jul 2018 03:47
Last Modified: 24 Jul 2018 03:47
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/11737

Actions (login required)

View Item View Item