Penyebaran data pribadi Debitur terhadap pinjaman online dihubungkan dengan pasal 11 ayat (1) peraturan otoritas jasa keuangan Republik Indonesia nomor 6 /Pojk.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan nasyarakat di sektor jasa keuangan

Labib, Munthahah Zaky (2022) Penyebaran data pribadi Debitur terhadap pinjaman online dihubungkan dengan pasal 11 ayat (1) peraturan otoritas jasa keuangan Republik Indonesia nomor 6 /Pojk.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan nasyarakat di sektor jasa keuangan. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (278kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (545kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (636kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (390kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (427kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB) | Request a copy

Abstract

Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovesi Keuangan Digital di Sektor Jasa Kuangan; serta yang terakhir dalam Peraturan OJK terbaru yakni Peraturan OJK Nomor 06/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 06/POJK.07/2022 ini diterbitkan pada tanggal 18 April 2022 dan secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi peraturan sebelumnya yaitu Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Data yang harus dicantumkan oleh Debitur pada saat peminjaman adalah Nama (sesuai KTP), NIK, Tanggal lahir, Alamat, Rekening Bank, Pekerjaan, ID card tempat bekerja, Foto Selfi pemohon dengan memegang KTP dan Emergency Contact. Dari setiap data yang di dikirimkan jika jatuh tempo maka setiap data tersebut akan disebarluaskan dengan dalih agar sipeminjam dengan cepat melunasi. Tujuan dalam penelitian ini, untuk mengatahui dan menganalisis peraturan POJK tentang perlindungan konsumen pinjaman online, terhadap data pribadi, kemudian untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum kepada konsumen. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini berpijak pada teori perjanjian hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum, sehingga dari penggunaan teori tersebut dapat menganalisis setiap benturan yang terjadi. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif analisis yakni dengan cara mengumpulkan, mempelajari, menganalisa dan menafsirkan serta memaparkan data-data yang ada kaitannya dengan “Penyebaran data pribadi debitur terhadap Pinjaman Online, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Juga Peraturan OJK Nomor 06/POJK.07/2022 mengatur larangan bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam menyebarluaskan data dan atau informasi pribadi yang berkaitan dengan konsumen kepada pihak lain. Akibat hukum terhadap perjanjian yang dilakukan oleh nasabah dan pihak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran data nasabah adalah bahwa perjanjian dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan Kata Kunci: Debitur, Pinjaman Online, Perlindungan Konsumen

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Debitur; Pinjaman Online; Perlindungan Konsumen
Subjects: Law
Private Law
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Zaky Munthaha Labib
Date Deposited: 11 Oct 2022 06:43
Last Modified: 11 Oct 2022 06:43
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/59608

Actions (login required)

View Item View Item