Abdussalam, Dilan (2022) Islamophobia di Asia Tenggara : Studi kasus kekerasan agama pada muslim Rohingya di Myanmar. -. (Unpublished)
|
Text
Dilan Abdussalam 1193030026 UAS LI.pdf Download (288kB) | Preview |
Abstract
Di era globalisasi, migrasi atau perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain sebenarnya bukan fenomena baru. Dalam perkembangannya bahwa migrasi menemukan bentuk yang berbeda, baik dari segi motif, skala, jarak maupun akibat yang ditimbulkannya. Beda halnya dengan masa lalu di mana migrasi kebanyakan terjadi di dalam satu wilayah tertentu dalam negeri. Migrasi sekarang ini sudah melintasi batas teritorial negara, bahkan benua. Globalisasi meniscayakan adanya hubungan yang integral antara satu masyarakat dengan yang lain membuat semakin kaburnya hambatan-hambatan jarak dan informasi. Islamophobia merupakan istilah yang sudah terjadi sejak zaman Rasulullah ketika beliau berdakwah dan banyak para kaum kafir Quraisy menentang ajaran Islam. Namun, istilah Islamophobia mulai populer sejak peristiwa 9/11 di Amerika Serikat yang dilakukan oleh orang beridentitas muslim Belakangan ini Istilah Islamophoa berasal dari dua kata yaitu “islam” dan “phobia”. Islam adalah agama yang diturunkah oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW sedangkan Phobia merupakan kondisi keterbatasan karena dorongan akan kecemasan dan ketakutan akan sesuatu. Sehingga bila diartikan secara keseluruhan, Islamofobia adalah sebuah fobia atau suatu ketakutan, kebencian atau prasangka terhadap Islam atau Muslim secara umum, terutama bila dipandang dari sisi Islamisasi dan sumber terorisme Konflik Rohingya yang terjadi di Myanmar sudah menjadi polemik bagi negara-negara sekitar khususnya negara-negara di kawasan ASEAN. Etnis yang terdapat di sebagian kecil kelompok di Myanmar ini tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan mereka pun terpaksa harus mengungsi ke berbagai negara-negara terdekat termasuk ke Indonesia. Rohingya merupakan minoritas muslim yang mendiami wilayah utara Arakan (Rakhine) di Myanmar yang berdekatan dengan Bangladesh. Konflik di wilayah Rakhine yangmelibatkan pihak Rohingya ini pertama kali pecah pada tahun 1784. Pada saat itu masyarakat Rohingya menerima tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang notabene merupakan bagian dari etnis Myanmar. Dalam upaya penyelesaian konflik di Myanmar, Indonesia sebagai salah satu negara besar di kawasan ini aktif di dalam mengirimkan misi-misi diplomasi kemanusiaan ke Myanmar melalui berbegai aktor mulai dari aktor pemerintahan sampai dengan aktor individu. Diplomasi yang dilakukan oleh Indonesia ini menekankan pada dialog-dialog baik itu diforum-forum internasional maupun kunjungan langsung, selain itu pemerintah Indonesia juga lebih berusaha untuk mengajak aktor-aktor lain baik itu negara ataupun individu untuk bersama-sama mencarikan solusi dalam menyelesaikan krisis kemanusiaan di wilayah Myanmar ini
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Islamophobia; Rohingya |
Subjects: | Islam > Apologetics and Polemics Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Internasional Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Siyasah |
Depositing User: | Dilan Abdussalam |
Date Deposited: | 07 Jul 2022 02:43 |
Last Modified: | 07 Jul 2022 02:43 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/52489 |
Actions (login required)
View Item |