Analisis penerapan PSAK 102 tentang akuntansi Murabahah pada Bank Jabar Banten Syariah KCP Cimahi

Harits, Muhamad Abdul (2022) Analisis penerapan PSAK 102 tentang akuntansi Murabahah pada Bank Jabar Banten Syariah KCP Cimahi. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (397kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (441kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (965kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (215kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (27kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh penerapan dari PSAK 102 tentang akuntansi murabahah di perbankan syari’ah. Apakah di perbankan syari’ah sudah sesuai atau belum mengenai pelaksanaan akad murabahah dengan standar PSAK 102 yang merupakan acuan utama untuk akad murabahah sendiri, khususnya di Bank Jabar Banten Syari’ah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan akuntansi murabahah berdasarkan PSAK 102 Pada Bank Jabar Banten Syariah dan mengetahui penerapan akuntansi murabahah Pada Bank Jabar Banten Syariah telah sesuai atau tidak berdasarkan PSAK 102. Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual dan nasabah sebagai pembeli.Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran atau kesepakatan bersama. Acuan utama dari penerapan murabahah sendiri di perbankan syari’ah adalah PSAK 102. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 102 (PSAK 102) PSAK 102 dijelaskan pengukuran, penyajian dan pengungkapan pengelolaan dana murabahah baik untuk pembeli ataupun penjual serta pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah pada lembaga keuangan syariah. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1) Akad pembiayaan murabahah pada Bank Jabar Banten Syariah KCP Cimahi belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 102, karena Bank Jabar Banten Syariah KCP Cimahi tidak menerapkan aturan yang sesuai dengan PSAK 102 yang menyatakan bahwa denda bagi nasabah yang terlambat membayar diterima dan diakui sebagai dana kebajikan; 2) Pada Bank Jabar baten Syariah KCP Cimahi menentukan margin murabahah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. BJBS KCP Cimahi dalam hal pengakuan keuntungan murabahah telah sesuai dengan PSAK 102 dimana keuntungan diakui pada saat penyerahan aset murabahah jika akad murabahah tidak melebihi satu tahun.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: PSAK 102; Akuntansi Murabahah
Subjects: Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Program Studi Akuntansi Syariah
Depositing User: Muhamad Abdul Harits
Date Deposited: 25 Apr 2022 02:29
Last Modified: 25 Apr 2022 02:29
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/50572

Actions (login required)

View Item View Item