Tinjauan konsep masyaqqah terhadap fatwa MUI no 14 tahun 2020 tentang pergantian sholat jum'at dengan sholat dzuhur di masa pandemi Covid 19

khoir, afuza (2021) Tinjauan konsep masyaqqah terhadap fatwa MUI no 14 tahun 2020 tentang pergantian sholat jum'at dengan sholat dzuhur di masa pandemi Covid 19. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (502kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (340kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DaftarIsi.pdf

Download (273kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab1.pdf

Download (922kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (884kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_Bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (839kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_Bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (347kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
8_Daftarpustaka.pdf

Download (414kB) | Preview

Abstract

Salat Jum’at merupakan ibadah yang diwajibkan oleh Allah Swt. Dari para kalangan Ulama sepakat bahwasan-nya hukum mendirikan salat Jum’at adalah fardhu ‘Ain yaitu wajib yang diharuskan. di masa Covid-19 ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwanya nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 yang menghimbau bagi masyarakat untuk melakukan penggantian salat Jum’at dengan salat dzuhur. Tujun Penelitin ini adalah untuk mengetahui: 1. Hukum mengganti salat Jum’at menurut MUI di masa pandemi Covid-19, 2. Dalil dan metode istimbatul ahkam yang digunakan dalam menetapkan hukum mengganti salat Jum’at dengan salat dzuhur menurut MUI, 3. Mengetahui Tinjauan konsep Masyaqqah terhadap pergantian salat Jum’at menurut fatwa MUI no 14 tahun 2020 di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa dalam pelaksanaan hukum Islam sangat fleksibel melihat situasi dan kondisi sehingga dalam konsep Islam dikenal dengan adanya istilah konsep masyaqqah dan konsep hajat atau adzimah dan ruqshah. Jenis penelitian ini adalah berupa kualitatif yang mana berdasarkan studi kepustakaan (Library Search). Adapun data primernya adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan sumber data sekundernya berupa keserasian hukum seperti sumber data primernya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Fatwa MUI no 14 tahun 2020 tentang mengganti salat Jum’at dengan Salat dzuhur di masa pandemi Covid-19 tidak apa-apa dengan alasan adanya udzur. Dalil dan metode yang MUI ambil yaitu surah Al-Baqarah ayat 195, HR. Bukhari no. 5771 Muslim no. 2221 Mengambil istimbatul ahkam Merujuk pada kaidah Fiqhiyyah Masyaqqah yakni seseuatu hal yang menimbulkan kesulitan, kesukaran, dan kecapean. Maka mengganti salat Jum’at dengan salat dzuhur menurut MUI tidak apa-apa dengan alasan adanya uzur wabah covid-19.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Fatwa; Pandemi; Masyaqqah;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Ibadah
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Shalat Jumat
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Aspek Ibadah Lainnya
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Mahzab Syafi'i, Syafii
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Afuza Muhammad Mulkan Khoir
Date Deposited: 01 Feb 2022 00:43
Last Modified: 01 Feb 2022 00:43
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/48570

Actions (login required)

View Item View Item