Pelaksanaan pasal 15 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah di Kota Depok

Zain, Rezyandari (2020) Pelaksanaan pasal 15 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah di Kota Depok. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_absrak.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar isi)
3_daftarisi.pdf

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (382kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (398kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (330kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (287kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (126kB) | Request a copy
[img] Text (daftar pustaka)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB) | Request a copy

Abstract

INDONESIA : Pejabat memang tidak semua yang memerintah tidak sesuai dengan prosedur, akan tetapi ada beberapa pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya, yang seharusnya pejabat menjaga integritas moral dalam menjaga amanah yang disandangnya, sehingga dalam meletakkan tugas dan wewenangnya, ia tidak berbenturan dengan Undang-Undang, atau peraturan-peraturan lainnya. Maka lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pasal 15 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 yang berbunyi: “Ruang lingkup mencakup penyelenggaraan, urusan desentralisasi, tugas pembantuan tugas umum pemerintahan, LKPJ yang terdiri LKPJ akhir tahun anggaran, LKPJ Akhir masa Jabatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana esensi pertanggungjawaban kepala daerah di kota Depok, bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban kepala daerah di kota Depok dan bagaimana efektivitas pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah dikaitkan dengan kontrol masyarakat. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yatu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Penggunaan dari metode yuridis empiris dalam penelitian tesis ini, yaitu dari hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, LKPJ Kota Depok, esensinya adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah daerah Kota Depok kepada DPRD Kota Depok dan Masyarakat. Akan tetapi nyatanya LKPJ Kota Depok tidak lebih dari pertanggungjawaban yang bersifat adminisfratif formalistik yang meletakkan variabelnya pada dokumen dan data yang tersaji secara statistik seharusnya pertanggungjawaban memiliki ranah makna yang sangat komprehensif. Kedua, Pada pelaksanaan capaian LKPJ tahunan Kota Depok tahun 2015 belum berjalan optimal kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pelaksana APBD dalam 1 tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD Kota Depok pada tahun yang telah berjalan, walaupun hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap LKPJ ini tidak berakhir dengan kesimpulan menerima atau menolak tetapi sebagai Pemerintah Kota yang memiliki komitmen yang kuat terhadap terwujudnya Good Governance Ketiga, LKPJ sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 hanya sebagai pertanggung jawaban Formil saja kepada DPRD sebagai bentuk petanggung jawaban, LKPJ tidak memiliki konsekuensi hukum apabila LKPJ ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara masyarakat tidak mampu berbuat banyak dalam melakukan kontroling kepada Pemerintah karena LKPJ hanya sebagai laporan seremonial yang tidak bisa memberikan hukuman kepada pemerintah hanya sebagai rekomendasi dan evaluasi semata. ENGLISH : Officials are not all who govern are not in accordance with procedures, but there are some officials who abuse their authority, which officials should maintain moral integrity in maintaining the mandate carried, so that in laying out their duties and authority, he does not conflict with the law, or regulations. other regulations. Thus was born Government Regulation No. 3/2007 concerning reports on the implementation of regional government to the government, reports on the accountability of regional heads to the regional parliament, and information on reports on regional governance. Pursuant to article 15 of government regulation number 3 of 2007 which reads: "The scope includes administration, decentralization matters, general administrative tasks, LKPJ consisting of LKPJ at the end of the fiscal year, LKPJ End of term of office. The purpose of this study is to find out how the essence of accountability of regional heads in the city of Depok, how the implementation of the accountability of regional heads in the city of Depok and how the effectiveness of the accountability of regional heads in the administration of government in the area is associated with community control. This research method uses empirical juridical methods that are used to solve research problems using secondary data that is released then proceed with conducting research on primary data in the field. The use of empirical juridical methods in this thesis research, namely from the findings and findings of data and information through field studies. The results of this study concluded that: First, the Depok City LKPJ, the essence is as a form of accountability of the Depok City regional government to the Depok City DPRD and the Community. However, in reality the Depok City LKPJ is nothing more than accountability which is a formal administrative formality related to variables in documents and data presented by statistical accountability related to the realm of meaning which is very useful. Second, the implementation of the 2015 Depok City annual LKPJ achievements has not been running optimally in implementing regional government policies as implementing APBD in the 1 year budget submitted by the Regional Head to the Depok City DPRD in the intended year, and the results of research and support for this LKPJ do not end with the conclusion of accepting or rejecting but as a City Government that has a strong commitment to the realization of Third Good Governance, LKPJ has been approved in Government Regulation No. 3 of 2007 only as a formal responsibility only for the DPRD as a form of accountability, LKPJ does not have the legal support returned LKPJ was rejected by the House of Representatives. While the community cannot help more in exercising control over the Government because LKPJ is only a ceremonial report that cannot provide a response to the government only as an evaluation and evaluation only.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Laporan Keterangan Pertanggunjawaban Kepala Daerah;
Subjects: Law
Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Rezyandari Zain
Date Deposited: 07 Dec 2021 00:41
Last Modified: 07 Dec 2021 00:41
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/46678

Actions (login required)

View Item View Item