MODEL UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 56/PK/Ag/2011)

Mr. Deni Kamaludin Yusup, Deni (2014) MODEL UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 56/PK/Ag/2011). Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
Deni - Model Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa ES.pdf

Download (939kB) | Preview

Abstract

Penelit ian ini dilatarbelakangi adanya salah satu fenomena menarik yang kini banyak diperbincangkan dalam diskursus reformasi peradilan adalah menyoal perluasan kewenangan absolut Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari‟ah. Hal ini muncul pasca dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disingkat UUPA). Penelit ian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka konsepsional penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah, operasional upaya hukum penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah, model putusan pengadilan di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah, dan analisis yuridis terhadap putusan pengadilan di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah. Penelit ian ini menggunakan metode yuridis-normatif untuk menjelaskan penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah baik secara konsepsional maupun operasional. Sumber data primer sekunder, dan tersier serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode book review, dokumentasi, dan wawancara yang terkait dengan penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah. Adapun untuk analisis data dilakukan secara deduktif dan induktif. Melalui penelit ian ini peneliti menyimpulkan: (1) dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah, para pihak yang sedang bersengketa dapat menempuh dua cara penyelesaikan hukum, yakni melakukan upaya hukum mediasi di lembaga arbitrase (non litigation) dan upaya hukum formal di pengadilan (litigation); (2) penerapan litigasi dan non litigasi menurut peneliti dapat dilihat dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 56/PK/Ag/2011 tersebut sudah tepat dan benar, baik dilihat dari aspek hukum materil maupun hukum formil; (3) penerapan metode ijtihad melalui qiyas dalam huku m ekonomi syari‟ah harus dicantumkan dalam pertimbangan karena pokok perkara ini adalah berkaitan dengan perdata agama (sengketa ekonomi syari‟ah); dan (4) karena ada unsur “penemuan hukum”, peneliti berpendapat bahwa putusan ini layak untuk diangkat menjadi sebuah “yurisprudensi”, sehingga bisa dijadikan ruju kan bagi hakim-hakim lainnya di Peradilan Agama dan juga kalangan penggiat hukum dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari‟ah.

Item Type: Other
Subjects: Law > Law Reform
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Manajeman Keuangan Syariah
Depositing User: Mr. Heris Suhendar
Date Deposited: 25 Oct 2017 18:18
Last Modified: 25 Oct 2017 18:18
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/4619

Actions (login required)

View Item View Item