Hak Anak di Luar Perkawinan (Analisis Fiqh Munakahat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010)

Saepullah, Usep (2014) Hak Anak di Luar Perkawinan (Analisis Fiqh Munakahat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010). Pusat Penelitian dan Penerbitan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, UIN Sunan Gunung Djati. (Unpublished)

[img]
Preview
Image
cover Hak Anak.jpg

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ImageMagick conversion from other to application/pdf)
Hak Anak di Luar Perkawinan.pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

Dalam fiqh munakahat telah jelas kedudukan seorang anak sesuai dengan bagaimana proses keberadaannya dalam sebuah keluarga. Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan pemaknaan lain terhadap pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah tidak lagi hanya memiliki hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, akan tetapi setelah lahirnya putusan tersebut anak yang lahir di luar perkawinan yang sah memiliki hubungan dengan ayah dan keluarga ayahnya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan cara memahami isi putusan Mahkamah konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Permohonan Uji Materil atas pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1Tahun 1974 terdapat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil Penelitian ini dikemukakan secara singkat bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut fiqh munakahat hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya saja, begitu pun menurut Undang-Undang Perkawinan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya, hal ini berarti pemenuhan hak terhadap anak tersebut menjadi tanggungjawab bagi ibunya. Akan tetapi setelah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 46/PUU-VIII/2010 anak yang lahir di luar perkawinan yang sah memiliki hubungan tidak hanya dengan ibunya, tetapi memiliki hubungan pula dengan ayah biologisnya, tepatnya hanya sebatas hubungan keperdataan saja. Dengan dilakukan pembuktian terlebih dahulu tidaklah dibenarkan oleh fiqh munakahat apabila keberadaan putusan tersebut bermaksud untuk mengesahkan keberadaan anak di luar perkawinan yang sah, namun tidak menjadi permasalahan apabila putusan tersebut diartikan dengan hanya untuk memberikan hak keperdataan bagi anak di luar perkawinan yang sah dari ayah biologisnya.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: hak anak, perkawinan
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Mr. Jajang Burhanudin
Date Deposited: 20 Sep 2017 05:25
Last Modified: 11 Feb 2019 03:08
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/4302

Actions (login required)

View Item View Item