Pelaksanaan hukuman uang paksa (Dwangsom) dalam putusan PN Bale Bandung nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Blb tentang Wanprestasi dihubungkan dengan putusan Kasasi MA nomor 1375K/PDT/2015

Dewi, Ratri Indah (2021) Pelaksanaan hukuman uang paksa (Dwangsom) dalam putusan PN Bale Bandung nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Blb tentang Wanprestasi dihubungkan dengan putusan Kasasi MA nomor 1375K/PDT/2015. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (391kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (316kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (233kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (101kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (110kB) | Request a copy

Abstract

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1375K/PDT/2015 hakim memberikan pertimbangan bahwa “sepanjang mengenai uang paksa (dwangsom) haruslah ditidakan, karena uang paksa (dwangsom) tidak dapat dijatuhkan dalam suatu putusan yang mengandung penghukuman membayar sejumlah uang. Namun pada faktanya, pada Putusan Nomor 12/PDT.G/2017/PN Blb hakim mengabulkan uang paksa (dwangsom) tersebut disamping hukuman pokoknya untuk membayar sejumlah uang. Oleh karena itu masalah ini sangat menarik untuk dilakukan penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hukuman uang paksa (dwangsom) dalam Putusan PN Bale Bandung Nomor 12/PDT.G/2017/PN Blb, kendala hakim dalam memutuskan hukuman uang paksa (dwangsom) pada Putusan Nomor 12/PDT.G/2017/PN Blb dan upaya hukum terhadap Putusan PN Bale Bandung Nomor 12/PDT.G/2017/PN Blb tentang hukuman uang paksa (dwangsom) yang bertentangan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1375K/PDT/2015. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) teori yaitu teori kepastian hukum dengan alasan karena putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim merupakan salah satu sumber hukum yang dipakai di Indonesia. Disamping itu, teori keadilan hukum yang diprakarsai oleh Aristoteles dengan alasan seseorang telah berbuat adil ketika sudah melaksanakan sesuatu sesuai hukum. Dan menggunakan bahan hukum Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Putusan Kasasi MA Nomor 1375K/PDT/2015. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis untuk menggambarkan masalah yang terjadi pada masa sekarang atau yang sedang berlangsung. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersumber pada data sekunder serta jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwasanya putusan PN Bale Bandung Nomor 12/PDT.G/2017/PN Blb belum melaksanakan Putusan Kasasi MA Nomor 1375K/PDT/2015, kendala dalam pelaksanaannya yaitu bertentangan dengan Putusan Kasasi MA No.1375K/PDT/2015, minimnya literatur serta peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi bermacam-macam dan sudah lama, sehingga perlu upaya yakni dengan memasukan aturan dwangsom kedalam perturan perundang-undangan, memperbanyak penelitian dan menetapkan satu putusan yang relevan sehingga diharapkan tidak akan terjadi kasus serupa.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Uang Paksa; Dwangsom; Wanprestasi
Subjects: Law > Law Reform
Law > Legal Systems
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Ratri Indah Dewi
Date Deposited: 07 Jul 2021 03:04
Last Modified: 07 Jul 2021 03:04
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/40042

Actions (login required)

View Item View Item