Perbandingan hukum menuduh zina menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 310 dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 57

Thohir, Khofifah (2020) Perbandingan hukum menuduh zina menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 310 dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 57. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (63kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (135kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (663kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (807kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (633kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (202kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB) | Request a copy

Abstract

Di Indonesia merupakan Negara hukum, yang di dalamnya mempunyai beberapa aturan hukum. Di dalam pemikiran ini adanya perbedaan sanksi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat memiliki perbedaan sanksi terhadap pelaku menuduh seseorang melakukan zina. Menurut KUHP Pasal 310 itu penjara paling lama Sembilan bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah, sedangkan menurut Qanun Aceh Hukum Jinayat itu dengan ‘Uqubat Hudud’. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa tiga hal, yaitu: 1) untuk mengetahui hukum menuduh zina menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310; 2) untuk mengetahui hukum menuduh zina menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat; 3) dan untuk mengetahui perbandingan hukum menuduh zina menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dalam hukum Islam, tidak ada suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana dan tidak pernah dijatuhi hukuman sebelum perbuatan tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana dan diberi sanksinya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Kerangka pemikiran ini berangkat dari perbedaan sanksi antara Undang-Undang dan Qanun Aceh Hukum Jinayat. Metode penelitian yang diterapkan adalah metode deskriptif, yaitu berusaha mendeskripsikan dan menggambarkan suatu gejala, peristiwa yang terjadi pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau apa adanya. Pengumpulan data penelitian melalui pengumpulan data, dengan sumber primer diantaranya 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Sedangkan data sekunder diantaranya buku, jurnal, dan skripsi yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 bahwasanya tindak pidana menuduh zina masuk dalam pasal ini, tetapi tidak merujuk jelas kepada tindak pidana menuduh zina, jika dilihat dari kata “menyerang kehormatan atau nama baik” dapat dikategorikan dalam bentuk tindak pidana/jarimah qadzaf, setiap perbuatan yang dapat menjatuhkan harga diri seseorang, perbuatan memalukan dengan perbuatan seperti menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana qadzaf masuk dalam pasal 310 KUHP (2) di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 57 sudah jelas bahwa hukuman bagi pelaku qadzaf (menuduh zina) dikenakan hukuman had yang sesuai dengan aturan Syara’ dan sudah tercantum di dalam Al-Qur’an dalam surat An-Nur ayat 4-5 (3) dengan mengetahui adanya perbedaan dalam hukuman menuduh zina diantara KUHP dan Qanun Aceh perumusan hukum menuduh zina pada kedua hukum itu berbeda. Yang lebih memberikan efek jera bagi pelaku menuduh zina dengan hukuman cambuk yang ada di dalam aturan Qanun Aceh yang berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nur ayat 4-5. Karena hukuman cambuk di Qanun Aceh lebih berhasil memberantas para pelaku tindak pidana.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: hukum; menuduh; zina;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Khofifah Thohir
Date Deposited: 16 Oct 2020 08:44
Last Modified: 16 Oct 2020 08:44
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/34287

Actions (login required)

View Item View Item