PERPPU No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 menurut tinjauan hukum tata negara darurat

Huda, Uu Nurul and Sulastri, Hj. Dewi and Najmudin, Nandang and Astarudin, Tatang PERPPU No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 menurut tinjauan hukum tata negara darurat. PERPPU NO. 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMIK COVID-19 MENURUT TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA DARURAT. (Unpublished)

[img] Text
KTI WFH Tim Uu Nurul Huda dkk-S2 Ilmu Hukum (1).docx

Download (223kB)

Abstract

Covid-19 telah menjadi wabah yang mendunia, tak terkecuali Indonesia. Dalam menangani pandemik Covid-19, Pemerintah telah melakukan langkah dan menerbitkan berbagai regulasi, salah satunya PERPPU No. 1 Tahun 2020. Hadirnya PERPPU tersebut dimaksudkan untuk mengatasi keadaan pandemik Covid-19 yang materi muatannya mengatur mengenai dukungan kebijakan keuangan negara dalam menangani Pandemik Covid-19. Namun, ternyata PERPPU ini hanya bersifat parsial bila ditinjau dari konsep hukum tata negara darurat, karena secara formil dan materiil PERPPU tersebut tidak merujuk dalam konsideran mengingatnya pada Pasal 12 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum kedaruratan. Karena itu, penelitian ini akan mengkaji PERPPU No. 1 Tahun 2020 dalam perspektif hukum tata negara darurat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa PERPPU No. 1 Tahun 2020 Menurut tinjauan Hukum Tata Negara Darurat. Metode Penelitian ini deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif dan analisanya menggunakan studi kepustakaan. Hasl penelitian bahwa konsep hukum tata negara darurat di Indonesia dikenal adanya darurat perang, darurat militer dan darurat sipil. UUD 1945 telah mengatur mengenai kedaruratan dalam Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945. Jika ditinjau dari konsep hukum tata negara darurat, PERPPU No. 1 Tahun 2020 masih menimbulkan problematika yuridis baik dari sisi formil dan materiil. PERPPU ini bersifat sementara, yakni hanya digunakan dalam masa penanganan Covid-19, tidak berlaku untuk seterusnya, karenanya DPR harus hati-hati dan teliti dalam menyetujui atau menolak PERPPU.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Covid-19; Hukum Tata Negara Darurat; PERPPU.
Subjects: International Law > Sources of International Law
Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Uu Nurul Huda
Date Deposited: 11 May 2020 22:02
Last Modified: 11 May 2020 22:02
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/30726

Actions (login required)

View Item View Item