Disparitas putusan akibat gugatan error in persona dalam perkara pembatalan perkawinan poligami: Analisis putusan nomor 2303/PDT.G/2014/PA.Smdg dan putusan nomor 0016/PDT.G/2016/PTA.Bdg

Syihabuddin, Syifa Dzakiyyah (2019) Disparitas putusan akibat gugatan error in persona dalam perkara pembatalan perkawinan poligami: Analisis putusan nomor 2303/PDT.G/2014/PA.Smdg dan putusan nomor 0016/PDT.G/2016/PTA.Bdg. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (503kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (470kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (406kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (112kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya disparitas putusan antara putusan Pengadilan Agama Sumedang dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang memeriksa perkara permohonan pembatalan perkawinan poligami. Permohonan pembatalan perkawinan poligami tersebut dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Sumedang dan menyatakan membatalkan perkawinan antara Termohon I dan Termohon II. Kemudian Termohon II mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan permohonan pembatalan perkawinan poligami tersebut tidak diterima dan putusan Pengadilan Agama Sumedang dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim, landasan hukum hakim, dan metode penemuan hukum hakim dalam putusan nomor 2303/Pdt.G/2014/ PA.Smdg dan putusan nomor 0016/Pdt.G/2016/PTA.Bdg tentang pembatalan perkawinan poligami. Penelitian ini bertolak pada pemikiran bahwa putusan pengadilan itu memiliki dimensi ganda, di satu sisi merupakan wujud penerapan hukum dan di sisi lain merupakan pembentukan hukum atau penemuan hukum. Putusan pengadilan merupakan wujud penerapan hukum tertulis dan tidak tertulis dalam peristiwa hukum yang kongkrit serta merupakan wujud penggalian dan penemuan hukum oleh hakim. Dalam proses pengambilan keputusannya, hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis isi (content analisys) terhadap putusan nomor 2303/Pdt.G/2014/PA.Smdg dan putusan nomor 0016/Pdt.G/2016/PTA.Bdg. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dokumentasi dan studi pustaka yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa disparitas putusan yang terjadi antara putusan PA Sumedang dan putusan PTA Bandung dilatarbelakangi oleh perbedaan pertimbangan hakim dan landasan hukum hakim. Pertimbangan majelis hakim PA Sumedang mempertimbangkan bahwa Termohon I telah melakukan praktek poligami tanpa mendapatkan izin dari Pengadilan Agama sehingga perkawinan tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan, adapun majelis hakim PTA Bandung mempertimbangkan bahwa perkara pembatalan perkawinan poligami ini kekurangan pihak atau dengan kata lain error in persona karena tidak melibatkan isteri Termohon I sebagai pihak. Landasan hukum yang digunakan majelis hakim PA Sumedang yaitu peraturan perundang-undangan Pasal 22 dan Pasal 23 (c) Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 71 huruf (a) dan Pasal 73 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam tentang pembatalan perkawinan. Sedangkan majelis hakim PTA menggunakan ketentuan yang berkaitan dengan aturan dan syarat-syarat poligami yaitu Pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam serta ketentuan gugatan plurium litis consortium atau gugatan error in persona dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2438/K/1980 tanggal 22 Maret 1982 dan doktrin dari Yahya Harahap yang bersandar pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 621/K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977. Walaupun pertimbangan hakim dan landasan hukum hakimnya berbeda akan tetapi metode penemuan hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama sama-sama menggunakan metode penafsiran subsumtif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Disparitas; Putusan; Pembatalan Perkawinan Poligami;
Subjects: Educational Institutions, Schools and Their Activities
General Management
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Syifa Dzakiyyah Syihabuddin
Date Deposited: 18 Feb 2020 07:02
Last Modified: 18 Feb 2020 07:02
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/29300

Actions (login required)

View Item View Item