Pembatalan perkawinan poligami dalam putusan nomor:1259/Pdt.G/2012/di Pengadilan Agama Sumedang

Maliki, Mohamad Solihin (2019) Pembatalan perkawinan poligami dalam putusan nomor:1259/Pdt.G/2012/di Pengadilan Agama Sumedang. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (291kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (606kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (791kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (704kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (338kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (353kB) | Request a copy

Abstract

Bahwa yang menjadi permasalahan dalam putusan nomor: 1259/Pdt.G/2012/PA. Smdg. kasus pembatalan perkawinan poligami yang diajukan ke Pengadilan Agama sumedang oleh pihak penggugat terhadap tergugat, karena tergugat I telah melakukan pemalsuan identitas terhadap setatus dirinya mengaku bersetatus sebagai duda mati saat melengkapi persyaratan administrasi perkawinan di KUA Kecamatan Tanjungkeerta Kabupaten Sumedang dengan menunjukan surat keterangan kematian nomor: 194/NA/Ad/IV/2012,tertanggal 5 april 2012, dikeluarkan oleh Lurah Ancol Kecamatan regol Wetan Kota Bandung. padahal tergugat I masih terikat perkawinan yang sah dengan perempuanyang bernama (WP) binti (DS)dan masih tercatat di KUA Kecamatan Regol Kota Bandungdengan kutipan akta nikah nomor: 164/16/IV/2005 tertanggal 5 april.dan tergugat I menikah lagi dengan perempuan yang bernama (TN) binti (ERK) yang dilangsungkan di KUA Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang pada tanggal 11 april 2012, dengan kutipan akta nikah nomor: 98/8/IV/2012 dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang. perkawinan tergugat I dan tergugat II tidak ada izin poligami dari Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana pembuktian pembatalan perkawinan pologami dalam putusan nomor: 1259/Pdt.G/2012/PA. Smdg. Terkait dalam pemalsuan identitas. Dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim pengadilan agama Sumedang dalam memutuskan perkara sebagaimana perkara nomor: 1259/Pdt.G.2012/PA. Smdg. Terkait dengan pembatalan perkawinan poligami karena pemalsuan identitas. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini menitik beratkan terhadap persengketaan penggugat dan tergugat dalam gugatan pembatalan perkawinan poligami yang dimana diatur ketentuannya dalam KHI Pasal 56 (1) suami yang hendak beristeri lebih beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Adapun yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan dalam Undang-Undang PerkawinanNomor 1 Tahun 1974 Pasal 23 yaitu: a). Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri. b). Suami atau istari. c). Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan sehingga penelitian ini digolongkan sebagai data skunder dan metode selanjutnya memakai content analysis (analisis isi), yaitu suatu metode dengan menganalisis dokumen-dokumen atau data-data yang bersifat normatif. Adanya hasil penelitian ini sebagai peraturan beberapa hal: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. mengatur segala sesuatu yang menyangkut perkawinan. Dalam perkara pembatalan perkawinan poligami ini menjadi dasar hukumnya adalah Pasal 22 Undang-Undang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Serta dalam kasus perkara putusan perkara pembatalan perkawinan poligami ini hakim telah mendengar kesaksian dari para saksi dan juga bikti-bukti yang telah ada dinilai cukup, maka hakim memutuskan bahwa perkawinan antara tergugat I dan tergugat II tidak memenuhi persyaratan untuk melangsungkan perkawinan. sebagai dasar hukumnya pasal 71 suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila, butir (a) seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama. 2) keputusan hakim tersebut sudah sesuai dengan qaidah fiqhiyah yaitu: perlakuan pemimpin terhadap rakyatnya disesuaikan dengan kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembatalan perkawinan poligami;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Nikah
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Poligami Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: mohamad solihin maliki
Date Deposited: 11 Nov 2019 07:32
Last Modified: 11 Nov 2019 07:32
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/26718

Actions (login required)

View Item View Item