Analisis putusan Pengadilan Agama Cimahi nomor: 3979/Pdt.G/2014/PA.Cmi. tentang kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara pembatalan penetapan ahli waris

Rohidin, Misbah Zaenal (2016) Analisis putusan Pengadilan Agama Cimahi nomor: 3979/Pdt.G/2014/PA.Cmi. tentang kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara pembatalan penetapan ahli waris. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_COVER'.pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (544kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (819kB)
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (243kB)
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)

Abstract

Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 dinyatakan bahwa “bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b. ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut. Dalam undang undang tersebut, tidak dinyatakan atau dituliskan aturan mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam masalah pembatalan penetapan ahli waris. Namun dalam Putusan Nomor: 3979/Pdt.G/2014/PA.Cmi. Hakim Menyatakan Penetapan Ahli Waris Nomor: 0502/Pdt.P/2014/ PA.Cmi, tanggal 17 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cimahi tersebut Batal Demi Hukum atau dinyatakan DIBATALKAN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara pembatan ahli waris dalam putusan no 3979/pdt.g/2014/pa.cmi. dan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan penetapan ahli waris dalam putusan no 3979/pdt.g/2014/pa.cmi Penelitian ini bertitik tolak dari Pasal 49 ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa “bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b. ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut. Metode dan tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian content analysis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menganalisis suatu dokumen, adapun objek yang diteliti untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, dalam hal ini adalah Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor: 3979/Pdt.G/2014/PA.Cmi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: pertama, kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili dan memutus perkara waris yang bersifat voluntair atau dikenal dengan sebutan Penetapan Ahli Waris, hanya dimungkinkan apabila di dalamnya tidak ada sengketa, baik sengketa tentang ahli waris maupun sengketa menyangkut harta warisan termasuk dengan anak angkat. Dalam hal ada sengketa, permohonan penetapan ahli waris secara voluntair adalah diluar kewenangan Pengadilan Agama. oleh sebab itu, Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk membatalkan penetapan ahli waris tersebut dengan Batal Demi Hukum. Kedua: pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan penetapan ahli waris dalam putusan Nomor: 3979/Pdt.G/2014/PA.Cmi. adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1210 K/Pdt/1985 tanggal 30 Juni 1985 dan Putusan Nomor 67/Pdt.G/ 2012/PTA.Btn yang antara lain menegaskan bahwa Pengadilan tidak dibenarkan memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair padahal di dalamnya ada sengketa. Dengan demikian, meski di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tidak ditemukan Pasal dan atau Penjelasan Pasal yang secara tegas menyebutkan kewenangan Pengadilan Agama mengadili gugatan Pembatalan Penetapan Ahli Waris, tidak berarti bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara Pembatalan Penetapan Ahli waris.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Analisis Putusan; Mengadili Perkara; Ahli Waris;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: rofita fita robi'in
Date Deposited: 26 Dec 2019 02:51
Last Modified: 26 Dec 2019 02:51
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/26127

Actions (login required)

View Item View Item