Fungsi penghulu sebagai wali hakim dalam perkawinan: Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya

Gumilar, Ade Ari (2019) Fungsi penghulu sebagai wali hakim dalam perkawinan: Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover[1].pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak[1].pdf

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi[1].pdf

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1[1].pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2[1].pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3[1].pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4[1].pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5[1].pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka[1].pdf
Restricted to Registered users only

Download (457kB) | Request a copy

Abstract

Penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah rujuk menurut Agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Penelitian ini berawal dari banyaknya Pasangan Suami Istri yang melaksanakan akadnya menggunakan wali hakim yaitu: pada tahun 2018 sampai dengan 2019 sebanyak 19 pasangan di KUA Kecamatan Mangunreja. Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk Menganalisis Fungsi Penghulu sebagai wali hakim yang menggantikan Kepala KUA di KUA Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya. Untuk Menganalisis Proses pengangkatan penghulu sebagai wali hakim yang menggantikan Kepala KUA di KUA Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya .Untuk Menganalisis Tinjauan Yuridis Penghulu sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskritif analisis,sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara data, data sekunder berupa buku atau data dokumen dan arsip-arsip resmi, teknik pengumpulan data menggunakan observasi,wawancara dan sudi kepustakaan, sedangkan teknik analisis data menggunakan data kualitatif, lokasi penelitian diKUA Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya. Hasil penelitian Fungsi Penghulu Sebagai Wali Hakim Yang Menggantikan Kepala KUA sebagai berikut:a. Pelaksana pencatatan nikah/rujuk bagi umat Islam. b.Pelaksana nikah dengan wali hakim. c.Pengawas kebenaran peristiwa nikah/rujuk..Proses pengangkatan Penghulu sebagai Wali Hakim yang menggantikan Kepala KUA di KUA Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai berikut: a Kepala KUA Mangunreja Kecamatan berhalangan atau tidak ada, maka kepala seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atau Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota diberi kuasa atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu Penghulu pada kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya dalam wilayahnya diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Di KUA Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya dan juga sudah menjalankan Proses pengangkatan Penghulu karena menjalankan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia dan hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undang di Indonesia. Proses pelaksanaan perkawinan melalui penghulu di KUA Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya sebagai berikut: 1.calon mempelai harus mendaftarkan perkawinan nya kepada KUA setempat 2.Calon mempelai harus memenuhi berkas atau syarat-syarat dalam pendaftaran seperti surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal-usul, dokumen pribadi calon mempelai, surat persetujuan mempelai, dan surat keterangan orang tua. Tinjauan Yuridis Penghulu sebagai Wali Hakim di KUA Kecamatan Mangunreja sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 tentang jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Dan hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undang di Indonesia.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Fungsi Penghulu; Wali hakim dalam Perkawinan;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Rukun Nikah, Akad Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Ade Ari Gumilar
Date Deposited: 03 Oct 2019 07:10
Last Modified: 03 Oct 2019 07:10
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/24768

Actions (login required)

View Item View Item