Lembaga penasehat presiden dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Rosidin, Utang (2018) Lembaga penasehat presiden dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. JURNAL MAJELIS Media Aspirasi Konstitusi, Juli (07). pp. 13-24. ISSN 2085-4862

[img]
Preview
Text (Full Text)
Jurnal MPR Juli 2018.pdf

Download (34MB) | Preview

Abstract

Lembaga penasehat Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sebutan Dewan Pertimbangan Presiden, yang kedudukannya berada di bawah Presiden, dengan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Sebagai konsekuensi dari kedudukannya yang berada di bawah Presiden, maka fungsi kepenasihatan dan pertimbangan yang dimilikinya tidak berpengaruh terhadap kebijakan Presiden. Setelah lahirnya Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, maka keberadaan sejumlah staf ahli, staf khusus, maupun penasehat presiden yang lainnya sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden seharusnya ditiadakan, sebab tugas dan fungsinya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Lembaga Negara; Penasehat; Pertimbangan
Subjects: Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Utang Rosidin
Date Deposited: 07 Aug 2019 12:53
Last Modified: 07 Aug 2019 12:53
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/22696

Actions (login required)

View Item View Item