Penafsiran Hakim Agung tentang hadiah bagi istri dari harta bawaan suami: analisis putusan Mahkamah Agung nomor 439 K/AG/2011

Hakim, Arif Rahman (2014) Penafsiran Hakim Agung tentang hadiah bagi istri dari harta bawaan suami: analisis putusan Mahkamah Agung nomor 439 K/AG/2011. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (582kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (593kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (108kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (117kB)

Abstract

Dalam perkara Nomor 439 K/AG/2011, bahwa YS sebagai Pemohon kasasi dahulu Tergugat/Pembanding melawan TL sebagai Termohon kasasi dahulu Penggugat/Terbanding. Pemohon Kasasi. Bahwa sebelum Penggugat melangsungkan perkawinan dengan Tergugat, Penggugat memiliki harta bawaan berupa 1 (satu) unit rumah BTN dengan Sertifikat Hak Milik No. 4430, dan Gambar Situasi Nomor 1308/1985. Adapun sertifat atas nama YS (Pemohon kasasi), meskipun harta tersebut atas nama YS, tetapi secara riil dibeli TL, yang kemudian setelah menikah dihadiahkan kepada YS. Yang kemudian setelah bercerai TL menggugat bahwa harta tersebut merupakan harta bawaan nya bukan harta bersama ataupun harta bawaan YS. Tujuan penelitian ini buntuk mengetahui pertimbangan hukum hakim tentang harta hadiah seorang istri yang diberikan oleh suami yang menurut Hakim Agung merupakan harta bawaan dari istri bukan merupakan harta bersama. Selain itu juga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran Hakim Agung tentang hadiah bagi istri dari harta bawaan milik suami. Penelitian ini bertitik tolak pada putusan Mahkamah Agung Nomor 439 K/AG/2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Agama Sumber dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Pada amar putusannya Hakim Agung menetapkan bahwa rumah BTN dengan SHM No. 4430, GS No. 1308/1985 bukan merupakan harta bersama tetapi milik Pemohon kasasi dahulu Tergugat/Pembanding yang diperoleh sebagai hadiah dari Termohon kasasi dahulu Penggugat/Terbanding tanpa ikatan apapun. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis isi (content analysis) terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 439K/AG/2011. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi naskah, kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dihadirkan di persidangan, Majelis Hakim di tingkat kasasi Mahkamah Agung menetapkan bahwa satu unit rumah BTN yang menjadi sengketa antara Pemohon dan Terohomon kasasi sebagai harta mutlak milik Pemohon kasasi bukan sebagai harta bawaan Termohon kasasi maupun sebagai harta bersama. Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum hakim yang bertitik tolak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 tentang harta benda dalam perkawinan, jo Pasal 87 Kompilasi Hukum Islam. Selain itu juga Majelis Hakim menafsirkan bahwa pemberian itu sah dan tidak dapat ditarik kembali karena pemberian itu dilakukan oleh orang yang mukallaf, tidak ada paksaan, tidak ada tekanan, dan pemberian itu dapat dibuktikan secara hukum dengan sertifikat hak milik atas nama YS

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penafsiran Hakim Agung; Hadiah Istri; Bawaan Suami;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Rasyida Rofiatun Nisa
Date Deposited: 18 Dec 2018 08:35
Last Modified: 18 Dec 2018 08:35
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/17543

Actions (login required)

View Item View Item