Implementasi instruksi dirjen bimas Islam no. dj.ii/i tahun 2015 tentang pengangkatan pembantu pegawai pencatat nikah di Kua Kec. Rancaekek Kab. Bandung dan Kua Kec. Panyileukan Kota Bandung

Rudi, Asep (2018) Implementasi instruksi dirjen bimas Islam no. dj.ii/i tahun 2015 tentang pengangkatan pembantu pegawai pencatat nikah di Kua Kec. Rancaekek Kab. Bandung dan Kua Kec. Panyileukan Kota Bandung. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftarisi.pdf

Download (108kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB1.pdf

Download (498kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (460kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (354kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (29kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (106kB) | Request a copy

Abstract

Pencatatan perkawinan sangat penting dalam kehidupan berumah tangga, terutama bagi kaum perempuan. Karena luasnya daerah atau besarnya jumlah penduduk yang perlu diberi pelayanan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan baik dalam pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk maupun bimbingan agama Islam pada umumnya, menteri agama mengeluarkan keputusan Nomor 298 Tahun 2003 tentang adanya pemuka agama desa setempat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan kehidupan beragama Islam, berkoordinasi dengan instansi terkait dan lembaga yang ada dalam masyarakat maka dibentuk pejabat pembantu yang dinamakan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Setelah turunnya surat edaran kementrian agama no kw.06.02/1/kp.01.2/160/2015 tentang pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 Tentang pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) maka tugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dihapuskan dan menyerahkan sepenuhnya urusan pernikahan menjadi tanggung jawab penuh KUA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 Tentang pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), faktor pendukung dan faktor penghambat serta implikasi hukum Implementasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 di KUA Rancaekek dan KUA Panyileukan. Penelitian ini bertitik tolak padaPeraturan perundang-undangan No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang tata cara dan tata laksana melaksanakan perkawinan dan pencatatan perkawinan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yurudis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembantu tentang Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Tekhnik pengumpulan data dengan wawancara terhadap narasumber dan studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data sekunder, melakukan perbandingan dan mencari hubungan dengan data dan menarik kesimpulan Hasil dari penelitian menjelaskan bahwasannya Implementasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 Tentang Pengangkatan P3N di KUA Rancaekek secara aturan dilaksanakan, tetapi secara fungsi tidak dilaksanakan. Sedangkan di KUA Panyileukan Intruksi Dirjen tersebut, secara aturan dan fungsi sudah terlaksana. Adapun faktor pendukung terlaksanannya Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut adalah adanya surat edaran dari kementrian agama No.kw.06.02/1/kp.01.2/160/2015 tentang pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 Tentang pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), adanya Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/113 Tahun 2009 tentang Penggunaan Dana PNBP Nikah dan Rujuk dan Penataan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), adanya PP. Nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, adanya PMA Nomor 24 tahun 2014 BAB III Pasal 6 ayat (1) catin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk kerekening bendahara penerimaan sebesar Rp. 600.000,- pada bank. Sedangkan faktor penghabat terlaksanannya Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebeut adalah ada sebagian lokasi yang jauh ke KUA, banyaknya calon pengantin yang mendaftar nikah ke KUA, kurangnya informasi mengenai dihapuskannya Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), Sulitnya mengisi berkas berkas dan administrasi untuk pendaftaran menikah yang membutuhkan banyak waktu, sudah menjadi adat kebiasaan Masyarakat yang sudah turun temurun. Implikasi hukum implementasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) KUA Rancaekek mengalih fungsikan jasa meraka sebagai perangkat KUA atau perangkat desa sesuai dengan kemampuan lain yang dimiliki pegawai P3N tersebut

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Implementasi; Intruksi Dirjen Bimas Islam No. Dj.II/I Tahun 2015 Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N);
Subjects: Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan
Private Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Asep Rudi
Date Deposited: 16 Oct 2018 08:10
Last Modified: 16 Oct 2018 08:10
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/14768

Actions (login required)

View Item View Item