Pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di KUA Cimaung

Nashrudin, Irfan (2018) Pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di KUA Cimaung. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (47kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (45kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (165kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (310kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (228kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (64kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (134kB) | Request a copy

Abstract

Sertifikasi tanah wakaf adalah pensertifikatan tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf, para nazhir (pengelola dan pengembang harta wakaf) akan melaporkan tanah wakaf yang ia miliki ke KUA setempat yang selanjutnya melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendapat akta ikrar wakaf (AIW). Selanjutnya, nazhir mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menunjukan surat akta ikrar wakaf yang telah diperoleh dari KUA. Sehingga, dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf menjadi tugas dan kewenangan BPN. Kementrian Agama hanya berwenang untuk mengeluarkan akta ikrar wakaf sebagai surat yang diperlukan nazhir untuk melakukan serifikat tanah wakaf. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum KUA Cimaung, untuk mengetahui faktor penghambat dalam sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum KUA Cimaung, dan untuk mengetahui Upaya KUA Cimaung dalam sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum KUA Ciamung. Penelitian ini berdasar pada kerangaka pemikiran sertifikasi tanah wakaf diperlukan demi tertib administasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga itu mengeluarkan surat keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 442 Tahun 2004 tentang sertifikasi tanah wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama. Secara umum, penelitian ini mendasarkan pada metode deskriptif, melihat pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf dengan melakukan observasi ke KUA Cimaung, sumber data primer dengan melakukan wawancara dengan kepala dan staf KUA cimaung, dengan melakukan wawancara dengan nazhir yang belum mensertsifikasikan tanah wakafnya. Sumber data sekunder buku-buku tentang wakaf. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi ini berupa wawancara, observasi, studi kepustakaan, dan analisis data. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di KUA Cimaung cukup baik dapat dilihat dari jumlah data 233 tanah wakaf , sebanyak 136 tanah wakaf sudah bersertifikat dan sebanyak 97 tanah wakaf yang belum bersertifkat. Faktor penghambat yang diahadapi dalam pelaksanaan sertifkasi tanah wakaf di KUA Cimaung yaitu kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf. Upaya yang dilakukan KUA Cimaung salah satunya dengan melakukan Sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Irfan Nashrudin Nashrudin
Date Deposited: 26 Feb 2019 07:57
Last Modified: 26 Feb 2019 07:57
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/14298

Actions (login required)

View Item View Item